BSU Kini Tak Hanya untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Simak Informasi Terbarunya

- 13 November 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi dana BSU untuk pekerja di seluruh Indonesia.
Ilustrasi dana BSU untuk pekerja di seluruh Indonesia. /Pixabay/EmAji

Persyaratan terbaru yang perlu dilengkapi oleh penerima BSU adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2021

3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta

Baca Juga: Dapat Izin Jokowi, Sandiaga Uno 'Pamit' dari Jabatan dan Tunjuk Angela Tanoesoedibjo Jadi Menteri Sementara

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estat, perdagangan, dan jasa

5. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya

6. Berlaku di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah