Persyaratan terbaru yang perlu dilengkapi oleh penerima BSU adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2021
3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estat, perdagangan, dan jasa
5. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya
6. Berlaku di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.***