Kemnaker Resmi Rilis Syarat Terbaru Penerima BSU, Simak Penjelasan Berikut

- 13 November 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pikiran-rakyat.com

PR DEPOK – Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melakukan penambahan jumlah penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada 1,6 juta pekerja.

Hingga 24 September 2021, tercatat ada 4,9 juta orang yang menjadi penerima BSU .

Aturan penambahan penerima BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 bagi pekerja.

Baca Juga: Sim Keliling di Jakarta 13 November 2021, Catat Lokasi dan Syaratnya

Adapun pasal mengenai penerima BSU hanya pekerja di wilayah PPKM 3 dan 4 telah dihapus.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, berikut syarat terbaru penerima BSU.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2021.

Baca Juga: Tak Bisa Sedih ketika Sekamar dengan Coki Pardede, Anji: Dia Sangat Berbeda dengan yang Kita Lihat di Medsos

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah