Syarat dan Cara Mendapatkan Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta November 2021 dari Kemnaker

- 6 November 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi - BSU November segera cair! Perhatikan cara cek dan status penerima BSU untuk dapatkan subsidi gaji Rp1 juta langsung masuk rekening simak cara dan syaratnya berikut ini.
Ilustrasi - BSU November segera cair! Perhatikan cara cek dan status penerima BSU untuk dapatkan subsidi gaji Rp1 juta langsung masuk rekening simak cara dan syaratnya berikut ini. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK – Simak syarat dan cara mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji Rp1 juta.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta.

Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta diperuntukkan bagi para pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantuan PPKM Rp600 Cair November 2021, Bansos Akan Diberikan ke Warga yang Memiliki Kartu Ini

Selain itu, para pekerja/buruh yang ingin mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, wajib memenuhi syarat sebagai penerima BSU, yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, berikut syarat bagi pekerja/buruh yang ingin mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan aktif sampai dengan bulan Juni 2021.
  3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
  6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Sony a7 IV Terbaru Penantang DJI Ronin 4D dan Nikon Z9

Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, akan mendapatkan uang BSU Subsidi Gaji Rp500.000, yang dicairkan langsung 2 bulan, sehingga akan mendapatkan dana BSU senilai Rp1 juta.

Untuk memastikan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta masuk ke rekening, pekerja/buruh sebaiknya mengecek terlebih dahulu calon penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah