PR DEPOK – Pekerja yang ingin mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), segera daftar dan penuhi syarat sebagai calon penerima.
Perlu diketahui, terdapat beberapa syarat serta tahapan cara daftar bagi pekerja sebagai calon penerima BSU untuk mendapatkan Rp1 juta.
Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui tahapan cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja sebagai calon penerima BSU Rp1 juta.
Baca Juga: Sri Mulyani pada COP26: Penghapusan Batubara Butuh Dukungan Dana Internasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperluas penerima BSU.
"BSU diperluas dari yang semula hanya diperlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM level 4 dan 3," ujar Airlangga seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Menko Airlangga menjelaskan target penerima BSU adalah 8.783.350 orang dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sebesar Rp8,7 triliun.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gaun Menarik yang Dipilih Ungkap Alasan Seseorang Jatuh Cinta kepada Anda
Tetapi, dana tersebut masih tersisa lebih dari Rp1 triliun, sehingga selain memperluas lokasi penerima, jumlah penerima BSU juga akan ditambah.