Simak! Mekanisme dan Kriteria Jadi Penerima Manfaat PKH untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp3 Juta

- 3 November 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi - Mekanisme dan kriteria penerima bantuan PKH.
Ilustrasi - Mekanisme dan kriteria penerima bantuan PKH. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK - Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Nominal bantuan dalam PKH yakni setiap keluarga yang tidak mampu, mendapatkan uang Rp900.000 hingga Rp3 juta setiap tahunnya.

Salah satu tujuan PKH, yaitu untuk membantu masyarakat dalam menghadapi dampak akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Zaskia Gotik Buka Suara Soal 'Rumah Tangga Retak': Aku Biasalah, Percaya Sama...

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PKH Kemensos, berikut kriteria penerima manfaat PKH.

Masyarakat yang menerima manfaat program PKH yaitu ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia dan disabilitas berat.

1. Ibu hamil dan yang memiliki anak usia dini bisa mendapatkan Rp3 juta.

Batasan yang diberikan kepada keluarga yang mendapatkan PKH ialah ibu hamil pada kehamilan anak kedua masih berhak mendapatkan uang bantuan tersebut.

Baca Juga: Jadi Pahlawan MU Lagi, Cristiano Ronaldo: Kami Tidak Pernah Menyerah, Percaya Sampai Akhir

Jika lebih dari itu, maka masyarakat dengan kriteria ini tidak berhak mendapatkan uang dari program PKH.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah