PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan sosial upah (BSU) yang akan disalurkan bulan Desember 2021.
BSU yang cair pada Desember 2021 akan diberikan pada tenaga kerja dalam bentuk bantuan tunai.
Adapun BSU yang cair pada Desember 2021 diberikan oleh Kemnaker pada tenaga kerja dengan syarat dan kriteria tertentu.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi kemnaker.go.id, berikut beberapa syarat penerima BSU, diantaranya sebagai berikut.
BSU akan diberikan pada warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK).
Lalu, BSU diikuti oleh peserta yang aktif dalam program jaminan sosial atau (BPJS) ketenagakerjaan.
Sementara itu, BSU diberikan pada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp3,5juta.
Sedangkan buruh yang bekerja di sekitar wilayah dengan upah minimum provinsi lebih dari 3,5 juta.
Baca Juga: Meski RI Capai Endemi Covid-19, Kemenko Perekonomian Nilai WFH Masih akan Berlanjut