Cek Daftar Penerima BSU di kemnaker.go.id, Lengkap dengan Cara Daftar dan Syarat

- 10 November 2021, 06:06 WIB
Cara cek penerima BSU di link resmi Kemnaker, simak syaratnya berikut ini.
Cara cek penerima BSU di link resmi Kemnaker, simak syaratnya berikut ini. /

PR DEPOK - Cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, berikut syarat, cara daftar, dan juga 3 arti status di situs Kemnaker.

Cara daftar, syarat, hingga cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan berikut arti 3 status di Kemnaker akan diulas dalam artikel ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan.

Baca Juga: 13 Ucapan Selamat Hari Pahlawan 10 November dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption di ke Media Sosial

Saat ini tersisa dana Rp1,7 juta triliun yang akan disalurkan kembali kepada 1,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jangkauan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 telah diperluas oleh pemerintah pusat.

Nantinya BLT Subsidi Upah ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 9 November 2021: 105.511 Positif, 103.174 Sembuh, 2.156 Meninggal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan jika pemerintah telah memperluas jangkauan penerima bantuan BSU tahun ini.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x