PPKM Level 3 Akan Berlaku di Seluruh Indonesia Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Kata Muhadjir Effendy

- 18 November 2021, 11:46 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy sampaikan soal aturan PPKM Level 3 di Indonesia.
Menko PMK Muhadjir Effendy sampaikan soal aturan PPKM Level 3 di Indonesia. /Instagram.com/@muhadjir_effendy

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ucap Muhadjir Effendy.

Penerapan status PPKM Level 3 tersebut akan berlaku dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu diterbitkannya Instruksi Mendagri terbaru.

Baca Juga: Imran Nahumarury Kembali Jadi Arsitek PSIS Semarang, Ini Targetnya Jelang Kontra Persikabo

Sebelumnya dalam Instruksi Mendagri terdahulu, aturan PPKM Level 3 mengatur kegiatan di tempat ibadah, tempat makan serta kegiatan di bioskop maksimal kapasitas 50 persen.

Dan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan aturannya maksimal kapasitas 50 persen dan dibatasi sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam kebijakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru nanti, Muhadjir menegaskan bahwa perayaan pesta kembang api, pawai, ataupun arak-arakan yang berpotensi kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Baca Juga: 44.000 Guru PAI Non-PNS akan Segera Terima Insentif dengan Total Anggaran Rp66 Miliar dari Kemenag

Sementara, untuk kegiatan ibadah, kunjungan wisata, dan kegiatan di pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di Gereja pada saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ucap Muhadjir Effendy.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah