PR DEPOK - Pemerintah kembali memperpanjang Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dari 16 November sampai 29 November 2021 mendatang.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa terdapat lima kabupaten/kota baru yang masuk kategori PPKM Level 1.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan terdapat penambahan 10 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 2.
Lanjut keterangannya, Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan bahwa jumlah keseluruhan menjadi 26 kabupaten/kota yang masuk level 1 dan sebanyak 61 kabupaten/kota yang masuk level 2.
Baca Juga: Pintek, Fintech Legal Berikan Solusi Pendanaan UKM Pendidikan!
"Dengan penambahan dari perkembangan mingguan (per 14 November) jumlah keseluruhan menjadi 26 kabupaten/kota yang masuk level 1 dan 61 kabupaten/kota yang masuk pada level 2," ujar Luhut.
Selain itu, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merinci daerah-daerah di Jawa sampai Bali yang menerapkan PPKM Level 1 hingga 3.
Dapat diketahui bersma, hal tersebut telah tertuang dalam instruksi Mendagri (Inmendagri) dengan nomor 60 tahun 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut ini daftar lengkap penerapan PPKM setiap wilayah Jawa-Bali.