Anies Baswedan Teken Kepgub PPKM Level 1 DKI Jakarta: Pengunjung Mal Kini Bisa 100 Persen

- 3 November 2021, 20:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Kepgub PPKM Level 1 DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Kepgub PPKM Level 1 DKI Jakarta. /ANTARA FOTO/Aprilio Akbar.

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru-baru ini telah melonggarkan sejumlah aturan saat ibu kota masuk PPKM Level 1.

Pelonggaran aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 tentang PPKM Level 1 menyesuaikan Inmendagri Nomor 57 tahun 2021.

"Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada sampai kondisi dinyatakan aman," ucap Anies Baswedan.

Baca Juga: Fahri Hamzah Ceritakan Pertemuannya dengan Jokowi: Kalimat dari Beliau 'Mas Kenapa Oposisinya Sekarang Lemah?'

"Kita berdoa, semoga wabah (pandemi Covid-19) ini segera berakhir," tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun sejumlah kegiatan yang dilonggarkan saat PPKM Level 1 di antaranya kapasitas pengunjung mal menjadi 100 persen dengan jam operasional ditambah hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara itu, anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan masuk mal dengan didampingi orang tua dan tempat bermain tetap boleh buka.

Selanjutnya, taman dan tempat wisata umum ini sudah kembali dibuka dengan kapasitas dari 25 persen menjadi 75 persen.

Baca Juga: Anies Baswedan Ngaku Ditawari 500 Miliar tapi Menolak karena Amanat, FH: Saya Tak Percaya Ada yang Nawarin!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah