PR DEPOK - Setelah melakukan evaluasi, sejumlah daerah kini berubah status menjadi PPKM Level 1.
Beberapa daerah tersebut yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi.
Hal itu telah diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.57/2021 tentang PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 2 November 2021: Teror Irvan Berlanjut, Kesehatan Mental Mama Rosa Terganggu
Dengan status PPKM Level 1 maka daerah-daerah tersebut mendapat kelonggaran, di antaranya work from office pada sektor non esensial dapat diberlakukan 75 persen hingga pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah (pemda).
Tak hanya Itu, kegiatan makan atau minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah (pemda).