PR DEPOK – Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali.
Adapun aturan PPKM Jawa-Bali terbaru ini meliputi syarat-syarat aktivitas masyarakat, seperti kegiatan pendidikan, mobilitas masyarakat, dan kegiatan publik lainnya.
Berkaitan dengan aturan PPKM Jawa-Bali terbaru ini merujuk pada instruksi terbaru yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 menjelaskan, instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan guna pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Adapun khusus pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain:
Baca Juga: Cara Daftar BSU 2021 untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta Lengkap dengan Syarat Calon Penerima
1. Untuk pembatasan kegiatan belajar mengajar, daerah dengan PPKM Level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.