Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Terbaru, Diperpanjang hingga 15 November 2021

- 2 November 2021, 13:30 WIB
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Senin, 13 September 2021.
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Senin, 13 September 2021. /Dhemas Reviyanto/Antara

PR DEPOK – Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali.

Adapun aturan PPKM Jawa-Bali terbaru ini meliputi syarat-syarat aktivitas masyarakat, seperti kegiatan pendidikan, mobilitas masyarakat, dan kegiatan publik lainnya.

Berkaitan dengan aturan PPKM Jawa-Bali terbaru ini merujuk pada instruksi terbaru yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca Juga: Kisah Cinta Ria Ricis dan Teuku Ryan akan Difilmkan, Oki Setiana Dewi: Kita Sudah Syuting, Kemudian Ryan..

Mendagri Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 menjelaskan, instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan guna pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun khusus pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain:

Baca Juga: Cara Daftar BSU 2021 untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta Lengkap dengan Syarat Calon Penerima

1. Untuk pembatasan kegiatan belajar mengajar, daerah dengan PPKM Level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x