Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Terbaru, Diperpanjang hingga 15 November 2021

- 2 November 2021, 13:30 WIB
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Senin, 13 September 2021.
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Senin, 13 September 2021. /Dhemas Reviyanto/Antara

Baca Juga: Berikut Aturan Baru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.

Menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Menteri Agama Harus Orang Islam: Karena Menurut Sejarah, Asal Muasalnya Kemenag Itu...

Sebagai informasi, Instruksi Menteri 57/2021 ini mulai berlaku pada Selasa 2 November sampai dengan 15 November 2021.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah