Berikut Aturan Baru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Laut, dan Udara

- 2 November 2021, 12:58 WIB
Ilustrasi - Berikut beberapa aturan baru perjalanan darat, laut, udara.
Ilustrasi - Berikut beberapa aturan baru perjalanan darat, laut, udara. / ANTARA

PR DEPOK – Baru-baru ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan peraturan baru terkait tes PCR bagi yang ingin melakukan perjalanan.

Peraturan tes PCR ini akan diterapkan dalam moda transportasi udara, laut, dan darat untuk perjalanan dalam negeri.

Berikut merupakan informasi mengenai ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: 5 Pemain yang Pernah Berseragam Liverpool dan Atletico Madrid, Nomor 2 dan 3 Paling Terkenal

1. Transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam

2. Transportasi udara dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x