PR DEPOK – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai syarat perjalanan transportasi darat di masa pandemi Covid-19.
Melalui SE tersebut, masyarakat yang melakukan perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, masyarakat dengan perjalanan transportasi darat juga harus menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 2 November 2021: Irvan Semakin Brutal, Elsa Target Selanjutnya
Kebijakan baru terkait syarat perjalanan transportasi darat tersebut pun menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, salah satunya oleh politikus Partai Demokat, Rachland Nashidik.
Rachland Nashidik mengaku tidak keberatan jika tes PCR atau antigen menjadi syarat perjalanan transportasi darat.
Namun, kata dia, tes PCR dan antigen tersebut harus gratis atau dibiayai oleh negara.
“Saya mah gak keberatan PCR, apalagi Antigen, untuk perjalanan darat. Asal negara yang bayar,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @rachlannashidik pada Selasa, 2 November 2021.