Tak Keberatan PCR dan Antigen Jadi Syarat Perjalanan Darat, Rachland Nashidik: Asal Negara yang Bayar

- 2 November 2021, 10:05 WIB
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik.
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik. /Facebook Rachland Nashidik

Cuitan Rachland Nashidik.
Cuitan Rachland Nashidik. Tangkap layar Twitter @rachlannashidik

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Budi mengatakan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BSU Lewat HP Lengkap dengan Syarat dan Arti 3 Status di kemnaker.go.id

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," katanya dikutip dari Antara.

Kemenhub juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Budi menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Link Live Streaming Atalanta vs Manchester United di Liga Champions Rabu, 3 November 2021 Pukul 03.00 WIB

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Terakhir, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.***

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Twitter @rachlannashidik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah