Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Udara

- 30 Oktober 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /Antara/Galih Pradipta/

PR DEPOK - Pemerintah kini mewajibkan setiap penduduk yang hendak bepergian menggunakan jalur udara untuk melakukan tes PCR.

Hal ini dilakukan karena hampir semua maskapai penerbangan di Indonesia beroperasi dengan kapasitas jumlah penumpang hampir 90 persen.

Demi menghindari penularan dan penyebaran Covid-19, pemerintah menetapkan tes PCR sebagai alat pemeriksa guna memastikan kesehatan para penumpang.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Presiden Jokowi Dipastikan akan Jalani Karantina

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan ketentuan PCR untuk penumpang pesawat terbang dilakukan penyesuaian seiring dengan dinamika perkembangan landaian kasus Covid-19, sekaligus menyerap aspirasi publik dan masukan konstruktif berbagai kalangan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pemerintah juga menentukan batas waktu berlakunya tes PCR selama 3X24 jam, dalam Rapat Kabinet Terbatas pada 25 Oktober 2021

Sehubungan dengan peraturan wajib menggunakan tes PCR saat naik pesawat terabang, pemerintah juga sudah melakukan penyesuaian terhadap harga tes PCR.

Baca Juga: Lihat Pola Kerja Raffi Ahmad, Merry: Saya Acungin Jempol tapi...

Berdasarkan surat Edaran Dirjen Pelayanan kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021 27 Oktober 2021, dilakukan penyesuaian terhadap harga maksimal tes PCR.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x