Seputar Tarif RT PCR Turun, Mulai dari Harga Terbaru, Perhitungan Biaya hingga Masa Berlaku

- 29 Oktober 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi RT-PCR.
Ilustrasi RT-PCR. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PR DEPOK – Simak penjelasan seputar tarif tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) turun, mulai dari harga terbaru, perhitungan biaya hingga masa berlaku.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengevaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR terhitung sejak 27 Oktober 2021.

Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi terbaru untuk pemeriksaan RT-PCR yakni sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Kembali ke Layar Lebar, Lady Gaga Bermain di Film Berjudul House of Gucci

Kebijakan terkait batas tarif tertinggi terbaru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Dilansir dari situs Kemkes.go.id. Evaluasi harga tersebut melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K).

Perhitungannya itu terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Sheila Marcia Ungkap Masa Kecilnya yang Sering Dibully, Deddy Corbuzier: Dulu Lo Cantik Dong

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x