Spanduk 'Jokowi Mundur' Terbentang saat Unjuk Rasa, Refly Harun: Itu Konstitusional, tapi Tak Boleh Memaksa

- 29 Oktober 2021, 08:31 WIB
Massa demo di sekitar patung kuda Jakarta Pusat membentangkan spanduk Jokowi Mundur.
Massa demo di sekitar patung kuda Jakarta Pusat membentangkan spanduk Jokowi Mundur. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyoroti aksi unjuk rasa yang digelar Kamis kemarin, 28 Oktober 2021.

Refly Harun menyoroti terbentangnya spanduk "Mosi Tidak Percaya Kepada DPR RI dan Pemerintahan Jokowi-Maruf, JOKOWI MUNDUR!".

Menurut Refly Harun, tuntutan 'Jokowi Mundur' ini adalah aspirasi konstitusional yang tidak boleh dihalangi.

Baca Juga: Link Live Streaming Newcastle United vs Chelsea di Liga Inggris Sabtu, 28 Oktober 2021 Pukul 21.00 WIB

"Itu adalah aspirasi konstitusional, yang namanya aspirasi tentu tidak boleh dihalangi. Walaupun kita tahu bahwa masa jabatan presiden itu 5 tahun, tetapi aspirasi meminta mundur bukanlah aspirasi yang inkonstitusional," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Ia lantas menyinggung soal pergantian presiden yang bisa melalui berbagai cara.

Menurutnya, pergantian presiden bisa terjadi melalui pemilu ataupun non pemilu.

Baca Juga: Soroti Rencana Kejagung Kaji Hukuman Mati Kepada Maling Uang Rakyat, Gus Umar: Lebih Keren dari KPK

"Pergantian presiden itu bisa melalui jalan pemilu, bisa melalui jalan non-pemilu. Non-pemilu itu bisa dengan berhenti atau diberhentikan," katanya menerangkan.

Ia menuturkan, tuntutan 'Jokowi Mundur' yang diserukan saat aksi unjuk rasa adalah jalan konstitusional yang diminta massa.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x