PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyoroti aksi unjuk rasa yang digelar Kamis kemarin, 28 Oktober 2021.
Refly Harun menyoroti terbentangnya spanduk "Mosi Tidak Percaya Kepada DPR RI dan Pemerintahan Jokowi-Maruf, JOKOWI MUNDUR!".
Menurut Refly Harun, tuntutan 'Jokowi Mundur' ini adalah aspirasi konstitusional yang tidak boleh dihalangi.
"Itu adalah aspirasi konstitusional, yang namanya aspirasi tentu tidak boleh dihalangi. Walaupun kita tahu bahwa masa jabatan presiden itu 5 tahun, tetapi aspirasi meminta mundur bukanlah aspirasi yang inkonstitusional," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Ia lantas menyinggung soal pergantian presiden yang bisa melalui berbagai cara.
Menurutnya, pergantian presiden bisa terjadi melalui pemilu ataupun non pemilu.
Baca Juga: Soroti Rencana Kejagung Kaji Hukuman Mati Kepada Maling Uang Rakyat, Gus Umar: Lebih Keren dari KPK
"Pergantian presiden itu bisa melalui jalan pemilu, bisa melalui jalan non-pemilu. Non-pemilu itu bisa dengan berhenti atau diberhentikan," katanya menerangkan.
Ia menuturkan, tuntutan 'Jokowi Mundur' yang diserukan saat aksi unjuk rasa adalah jalan konstitusional yang diminta massa.