Akan tetapi, lanjut Refly Harun, dikabulkan atau tidaknya tuntutan tersebut adalah soal lain.
Ia menekankan, massa tidak boleh melakukan pemaksaan terhadap tuntutan yang dilontarkan.
"Tidak boleh melakukan pemaksaan terhadap tuntutan tersebut. Misalnya dengan melakukan perusakan, dengan mengangkat senjata apalagi, dan lain sebagainya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah aliansi buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda kemarin.
Salah satu aliansi buruh, yakni Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bergerak mendekati Istana Merdeka, Jakarta Pusat, sembari menyanyikan yel-yel.
Tak hanya itu, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Jokowi Mundur' dalam aksi tersebut.
Aksi unjuk rasa ini dikawal dan diamankan oleh 1.955 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP DKI Jakarta.
Baca Juga: Kesulitan Sambungkan E-wallet ke Akun Kartu Prakerja, Simak Langkah-Langkahnya Berikut Ini