Seputar Tarif RT PCR Turun, Mulai dari Harga Terbaru, Perhitungan Biaya hingga Masa Berlaku

- 29 Oktober 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi RT-PCR.
Ilustrasi RT-PCR. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Sementara itu terkait masa berlaku, dari hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam sejak pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta harga tes RT-PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu menyusul dikeluarkannya aturan baru perjalanan di masa PPKM.

Selain itu, Jokowi juga meminta jangka waktu pemberlakuan hasil tes RT-PCR untuk diperpanjang. Permintaan Jokowi ini didasarkan pada kritik berbagai pihak soal wajibnya melampirkan syarat tes PCR untuk bepergian dengan pesawat terbang.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah