Sementara itu terkait masa berlaku, dari hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam sejak pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta harga tes RT-PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu menyusul dikeluarkannya aturan baru perjalanan di masa PPKM.
Selain itu, Jokowi juga meminta jangka waktu pemberlakuan hasil tes RT-PCR untuk diperpanjang. Permintaan Jokowi ini didasarkan pada kritik berbagai pihak soal wajibnya melampirkan syarat tes PCR untuk bepergian dengan pesawat terbang.***