Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Udara

- 30 Oktober 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /Antara/Galih Pradipta/

Harga maksimal tes PCR yaitu Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp300.000 untuk wilayah luar Jawa-Bali yang sudah mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.

Inmendagri (instruksi menteri dalam negeri) juga melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa dan Bali.

Dengan membuat ketentuan perubahan yaitu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan tes PCR (H-3) untuk pesawat udara keluar masuk Jawa-Bali.

Baca Juga: Link Live Streaming AS Roma vs AC Milan di Liga Italia Senin, 1 November 2021 Pukul 2.45 WIB

Selain itu setiap penumpang pesawat terbang harus sudah mendapatkan vaksin, dengan minimal vaksin dosisi pertama serta melampirkan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Upaya kebijakan memperpanjang jangka waktu tes PCR diharapkan dapat membantu warga Indonesia yang kabupaten/kotanya belum memiliki laboratorium PCR, sehingga memerlukan durasi waktu yang lebih untuk penyelesaian hasil tes PCR.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah