Siap-siap Kena Sanksi! Laboratorium yang Tak Turunkan Tarif Tes PCR Bakal Ditutup dan Dicabut Izin

- 29 Oktober 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi PCR.
Ilustrasi PCR. /Pixabay/analogicus

PR DEPOK – Sanksi tegas bagi Laboratorium yang tidak turunkan batasan tarif tertinggi tes PCR bakal ditutup dan dicabut izin operasionalnya.

Pemerintah RI melalui Kementerian Kesehatan, kembali mengevaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dilansir dari situs Kemkes.go.id. Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku sejak Rabu, 27 Oktobe 2021 yang ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Arti Status Dalam Proses Seleksi pada Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 22

Sebagai bentuk upaya pengawasan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila ada Laboratorium yang tidak memakai tarif tes PCR mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Namun, apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Laboratorium dan pencabutan izin operasional.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," ujarnya menegaskan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemkes.go.id, pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x