PR DEPOK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwa daerah di Jawa dan Bali sudah terbebas dari PPKM Level 4.
Berikut merupakan informasi PPKM Level 1-3 wilayah Jawa dan Bali dikutip dari Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterima tim Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 2 November 2021.
PPKM Level 1
DKI Jakarta
1. Kabupaten Kepulauan Seribu
2. Kota Jakarta Barat
3. Kota Jakarta Timur