PR DEPOK – Polemik harga tes tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) yang berlaku di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali belakangan ini hangat diperbincangkan publik.
Pasalnya, banyak pihak yang menilai bahwa harga tes PCR justru memberatkan masyarakat yang hendak bepergian.
Sebagai tindak lanjut lanjut permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga tes PCR, tarif baru kini sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Fadli Zon Soroti Oknum Polisi yang Konsumsi Narkoba: Merusak Reputasi Polisi, Harus Ditindak!
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyebutkan penurunan harga tes PCR tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.
"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," ujar Abdul Kadir dalam konferensi pers seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, Abdul Kadir menjelaskan harga tes PCR terbaru yang berlaku untuk wilayah Jawa-Bali, dan wilayah di luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Ditanya Kegiatan yang Ingin Dilakukan Bersama Sienna, Marshanda: Pengin Liburan
Adapun tarif baru untuk tes PCR di wilayah Jawa dan Bali seharga Rp275.000.