Harga Tes PCR Terbaru, Tarif untuk Wilayah Luar dan Jawa-Bali Sudah Turun

- 28 Oktober 2021, 08:55 WIB
Petugas kesehatan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang melakukan tes PCR kepada salah satu penumpang yang akan berangkat pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Petugas kesehatan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang melakukan tes PCR kepada salah satu penumpang yang akan berangkat pada Jumat, 20 Agustus 2021. /Antara

Perintah Presiden Jokowi tersebut merupakan tindak lanjut atas harga tes PCR sebelumnya yang dinilai memberatkan masyarakat, terlebih bagi mereka yang  akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar harga tes PCR menjadi Rp300.000, sedangkan  hasil tes PCR dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan transportasi udara.

Baca Juga: Tak Dapat Bansos PKH? Segera Daftar Kartu Sembako 2021 dan Dapatkan Tambahan Bantuan Rp300 Ribu

Sebagai informasi tambahan, pemberlakuan harga tes PCR terbaru ini mulai berlaku pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Aturan terbaru harga tes PCR ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah