Perintah Presiden Jokowi tersebut merupakan tindak lanjut atas harga tes PCR sebelumnya yang dinilai memberatkan masyarakat, terlebih bagi mereka yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar harga tes PCR menjadi Rp300.000, sedangkan hasil tes PCR dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan transportasi udara.
Baca Juga: Tak Dapat Bansos PKH? Segera Daftar Kartu Sembako 2021 dan Dapatkan Tambahan Bantuan Rp300 Ribu
Sebagai informasi tambahan, pemberlakuan harga tes PCR terbaru ini mulai berlaku pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Aturan terbaru harga tes PCR ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.***