Harga Tes PCR Terbaru, Tarif untuk Wilayah Luar dan Jawa-Bali Sudah Turun

- 28 Oktober 2021, 08:55 WIB
Petugas kesehatan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang melakukan tes PCR kepada salah satu penumpang yang akan berangkat pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Petugas kesehatan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang melakukan tes PCR kepada salah satu penumpang yang akan berangkat pada Jumat, 20 Agustus 2021. /Antara

PR DEPOK – Polemik harga tes tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) yang berlaku di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali belakangan ini hangat diperbincangkan publik.

Pasalnya, banyak pihak yang menilai bahwa harga tes PCR justru memberatkan masyarakat yang hendak bepergian.

Sebagai tindak lanjut lanjut permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga tes PCR, tarif baru kini sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Fadli Zon Soroti Oknum Polisi yang Konsumsi Narkoba: Merusak Reputasi Polisi, Harus Ditindak!

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyebutkan penurunan harga tes PCR tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," ujar Abdul Kadir dalam konferensi pers seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Abdul Kadir menjelaskan harga tes PCR terbaru yang berlaku untuk wilayah Jawa-Bali, dan wilayah di luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Ditanya Kegiatan yang Ingin Dilakukan Bersama Sienna, Marshanda: Pengin Liburan

Adapun tarif baru untuk tes PCR di wilayah Jawa dan Bali seharga Rp275.000.

Sementara itu, untuk harga tes PCR di wilayah luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan pemerintah sebesar Rp300.000.

Meskipun harga tes PCR antara wilayah Jawa-Bali dan harga tes PCR di wilayah luar Jawa-Bali berbeda, namun jangka waktu berlakunya tetap sama.

"Kemudian hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19," kata Abdul Kadir.

Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Tawaran Program Traveling, Deddy Corbuzier Akui Anak Rumahan

Mengenai penetapan harga tes PCR terbaru wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, ia lantas menekankan beberapa hal.

Abdul Kadir meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia untuk segera menerapkan aturan baru terkait harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Selain itu, ia juga meminta agar Dinas Kesehatan pada setiap wilayah untuk melakukan pembinaan serta pengawasan pemberlakuan harga tes PCR baru tersebut secara ketat.

"Untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Abdul Kadir.

Baca Juga: Tuntutan Tak Kunjung Direspons Jokowi, BEM SI Kembali Serukan Aksi di Tanggal 28 Oktober 2021

Presiden Jokowi sebelumnya telah memerintahkan agar harga untuk tes PCR diturunkan.

Perintah Presiden Jokowi tersebut merupakan tindak lanjut atas harga tes PCR sebelumnya yang dinilai memberatkan masyarakat, terlebih bagi mereka yang  akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar harga tes PCR menjadi Rp300.000, sedangkan  hasil tes PCR dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan transportasi udara.

Baca Juga: Tak Dapat Bansos PKH? Segera Daftar Kartu Sembako 2021 dan Dapatkan Tambahan Bantuan Rp300 Ribu

Sebagai informasi tambahan, pemberlakuan harga tes PCR terbaru ini mulai berlaku pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Aturan terbaru harga tes PCR ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah