Kemenkes Resmi Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali

- 27 Oktober 2021, 17:38 WIB
Petugas kesehatan melakukan tes PCR di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Polemik tes PCR terus bergulir.
Petugas kesehatan melakukan tes PCR di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Polemik tes PCR terus bergulir. /Antara Foto/Galih Pradipta/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menurunkan harga tes PCR tertinggi menjadi Rp275.000.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, dalam konferensi pers pada Rabu, 27 Oktober 2021, hasil evaluasi yang dilakukan menetapkan bahwa batas tertinggi harga tes PCR adalah Rp275.000.

Batas tertinggi harga tes PCR ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali, sementara untuk di luar Jawa-Bali, harga tes PCR tertinggi adalah Rp300.000.

Baca Juga: Real Madrid vs Osasuna: Link Live Streaming dan Prediksi Pertandingan

"Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," ujar Abdul Kadir menjelaskan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil tes PCR dengan harga tertinggi ini berlaku untuk durasi pelayanan 1x24 jam setelah pengambilan sampel.

Abdul menuturkan bahwa penurunan harga tes PCR ini sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Bergejal Batuk dan Bersin, 11 Singa di AS Dinyatakan Positif Covid-19

Tak hanya itu, penurunan harga tes PCR ini juga merupakan tindaklanjut dari perintah Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif tes tersebut.

Dalam penurunan tarif tes PCR ini, Kemenkes turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x