Kemenkes Resmi Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali

- 27 Oktober 2021, 17:38 WIB
Petugas kesehatan melakukan tes PCR di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Polemik tes PCR terus bergulir.
Petugas kesehatan melakukan tes PCR di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Polemik tes PCR terus bergulir. /Antara Foto/Galih Pradipta/ANTARA FOTO

BPKP turut terlibat dalam menghitung komponen biaya tes PCR yang terdiri atas biaya pelayanan, seperti sumber daya manusia (SDM), bahan baku reagen dan habis pakai, besaran biaya administrasi, serta komponen lainnya.

Baca Juga: Diledek Aurel Hermansyah Tak Ada Pasangan Saat Makan Malam Bersama, Thariq Halilintar: Ntar Kalau Bawa Kaget

"Kami mohon fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium dan fasilitas lainnya patuhi tarif baru RT-PCR," tuturnya menerangkan.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan untuk mewajibkan tes PCR untuk moda transportasi pesawat terbang sempat menuai banyak kritik.

Terlebih, beredar kabar bahwa pemerintah akan segera mewajibkan tes PCR ini untuk semua moda transportasi.

Baca Juga: Bukan Sepi Job, Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Jarang Tampil di TV: Tahu Diri Bukan Tipe Narik Rating

Tak sedikit publik yang juga mengeluhkan biaya tes PCR yang dinilai sangat mahal.

Oleh karena itu, menanggapi banyaknya kritik yang diterima dari publik, Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR bisa diturunkan menjadi Rp300.000.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah