Sementara itu, untuk harga tes PCR di wilayah luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan pemerintah sebesar Rp300.000.
Meskipun harga tes PCR antara wilayah Jawa-Bali dan harga tes PCR di wilayah luar Jawa-Bali berbeda, namun jangka waktu berlakunya tetap sama.
"Kemudian hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19," kata Abdul Kadir.
Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Tawaran Program Traveling, Deddy Corbuzier Akui Anak Rumahan
Mengenai penetapan harga tes PCR terbaru wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, ia lantas menekankan beberapa hal.
Abdul Kadir meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia untuk segera menerapkan aturan baru terkait harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Selain itu, ia juga meminta agar Dinas Kesehatan pada setiap wilayah untuk melakukan pembinaan serta pengawasan pemberlakuan harga tes PCR baru tersebut secara ketat.
"Untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Abdul Kadir.
Baca Juga: Tuntutan Tak Kunjung Direspons Jokowi, BEM SI Kembali Serukan Aksi di Tanggal 28 Oktober 2021
Presiden Jokowi sebelumnya telah memerintahkan agar harga untuk tes PCR diturunkan.