Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Semua Wilayah Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Ini Alasannya

- 18 November 2021, 12:04 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah selama Natal dan Tahun Baru.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah selama Natal dan Tahun Baru. /Instagram/@muhadjir_effendy

PR DEPOK - Pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Kabarnya kebijakan PPKM Level 3 tersebut akan berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membeberkan soal penerapan kembali kebijakan PPKM Level 3 tersebut.

Baca Juga: Mardani Ali Sebut Terduga Teroris Ulama, Ayang Utriza: Anda Bela Teroris untuk Kepentingan Parpol Ya Pak?

Menurutnya pemberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesian itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 18 November 2021.

Dengan kebijakan ini, kata Muhadjir, seluruh wilayah yang masuk dalam PPKM level 2 dan 1 akan kembali ke level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Bahas Soal Kekerasan Seksual bersama Nadiem Makarim, Cinta Laura Akui Dukung Permen PPKS, Ini Alasannya

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," terang Muhadjir.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x