PPKM level 3 ini, lanjut Muhadjir, akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini nantinya akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.
Baca Juga: Siswa dan Guru di Myanmar Boikot Kehadiran di Sekolah sebagai Bentuk Protes Kudeta Militer
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir.
Muhadjir juga menegaskan, selain PPKM level 3, kegiatan perayaan tahun baru, seperti pesta kembang api, arak-arakan sepenuhnya dilarang.***