Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Semua Wilayah Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Ini Alasannya

- 18 November 2021, 12:04 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah selama Natal dan Tahun Baru.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah selama Natal dan Tahun Baru. /Instagram/@muhadjir_effendy

PPKM level 3 ini, lanjut Muhadjir, akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini nantinya akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.

Baca Juga: Siswa dan Guru di Myanmar Boikot Kehadiran di Sekolah sebagai Bentuk Protes Kudeta Militer

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir.

Muhadjir juga menegaskan, selain PPKM level 3, kegiatan perayaan tahun baru, seperti pesta kembang api, arak-arakan sepenuhnya dilarang.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah