PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penerapan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru nanti dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Diketahui, kebijakan itu akan diterapkan sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut perlu diterapkan guna menghambat penyebaran Covid-19.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Selama penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru ada sejumlah aturan yang akan semakin diperketat.
Baca Juga: Jalankan Program Kolaborasi Ketenagakerjaan, Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta