PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan-aturannya

- 22 November 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi - PPKM Level 3 Segera Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi - PPKM Level 3 Segera Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru. /Antara Foto/Agung Rajasa/

PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penerapan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru nanti dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Diketahui, kebijakan itu akan diterapkan sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Sambil Bercucur Air Mata, Begini Curahan Hati Chika Usai Dituduh Dekati Thariq Halilintar karena Harta

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut perlu diterapkan guna menghambat penyebaran Covid-19.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Selama penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru ada sejumlah aturan yang akan semakin diperketat.

Baca Juga: Jalankan Program Kolaborasi Ketenagakerjaan, Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta

 

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x