PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan-aturannya

- 22 November 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi - PPKM Level 3 Segera Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi - PPKM Level 3 Segera Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru. /Antara Foto/Agung Rajasa/

8. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Lee Jung YGX Tulis Ucapan Terima Kasih pada TWICE , Ini Alasannya

9. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

10. Pusat perbelanjaan dibuka sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah