Adapun sejumlah aturan yang akan diberlakukan saat PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun baru, di antaranya:
1. Dilarang pawai, arak-arakan, dan pesta kembang api yang mengumpulkan kerumunan besar.
2. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Haris Azhar Ungkap Tak Gentar Hadapi Luhut Binsar Pandjaitan, Siap Beberkan Data
3. Dilarang pulang kampung dengan tujuan tidak mendesak.
4. Fasilitas umum sseperti alun-alun atau lapangan terbuka akan ditutup.
5. Aturan perjalanan naik transportasi umum diperketat, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
Baca Juga: Selesai Jalani Pemeriksaan, Haris Azhar Beri Penjelasan Mengenai Konten di Kanal YouTube-nya
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, baik bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
7. Kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen selama penerapan PPKM Level 3.