3. Dilarang bepergian selama natal dan tahun baru.
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat natal dan tahun baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan swasta.
7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe, dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***