PR DEPOK – Belum lama ini pemerintah berencana mengaplikasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur natal dan tahun baru (nataru).
Kebijakan PPKM dilakukan demi mengantisipasi terjadinya kenaikan kasus Covid-19.
Rencananya kebijakan PPKM Level 3 akan mulai diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Selama kebijakan PPKM level 3 dilakukan terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Indonesia.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut 10 aturan yang akan diterapkan pada PPKM Level 3 pada libur nataru:
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
Baca Juga: Simvest Indonesia Open Digelar 22 November 2021, Berikut Daftar Atlet yang Mewakili Indonesia
3. Dilarang bepergian selama natal dan tahun baru.
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat natal dan tahun baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan swasta.
7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe, dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***