Pemerintah Rilis Inmendagri Terkait Aturan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

- 24 November 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi - Pemerintah rilis Inmendagri terkait aturan PPKM level 3 pada Libur Nataru.
Ilustrasi - Pemerintah rilis Inmendagri terkait aturan PPKM level 3 pada Libur Nataru. /Twitter/@TMCPoldaMetro

5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City vs Paris Saint-Germain di Liga Champions Kamis, 25 November 2021

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter.

8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Sementara itu, aturan khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal di antaranya:

Baca Juga: Penetapan Level PPKM Salah Satu Syaratnya Cakupan Vaksinasi Lansia, Ini 6 Provinsi yang Menembus 50 Persen

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x