“Di sini sama untuk tempat Perayaan Tahun Baru dihimbau masyarakat di rumah saja, kemudian untuk event-event perayaan tahun baru itu ditiadakan,” tandasnya.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan masyarakat ketika akan bepergian pada di masa PPKM.
Pertama, masyarakat harus membuat Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan oleh RT.
Baca Juga: LINK NONTON Anime Mushoku Tensei Season 2 Sub Indo Episode 9: Kelahiran Adik Rudeus
Kedua, masyarakat harus memiliki sertifikat vaksin minimal dosis kedua sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Ketiga, masyarakat harus membawa bukti swab antigen yang menunjukan hasil negatif Covid-19 atau hasil tes PCR.
Semua berkas tersebut harus dilaporkan oleh masyarakat yang akan melakukan mudik atau bepergian ke Posko PPKM terdekat.***