ASN Dilarang Cuti Nataru, dari TNI/Polri hingga Pegawai BUMN, Tjahjo Kumolo: Sebagai Pencegahan...

- 27 November 2021, 14:40 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo menyatakan ASN dilarang cuti Nataru, mulai dari TNI, Polri, hingga pegawai BUMN, yang mana untuk pencegahan ini.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo menyatakan ASN dilarang cuti Nataru, mulai dari TNI, Polri, hingga pegawai BUMN, yang mana untuk pencegahan ini. /Humas Menpanrb /

PR DEPOK – ASN atau Aparatur Sipil Negara dilarang mengambil cuti Natal dan Tahun Baru (Nataru), mulai dari TNI, Polri hingga Pegawai BUMN.

ASN dilarang mengambil cuti bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang berlaku pada 24 November 2021 hingga 2 Januari 2021.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat, dikarenakan perjalan orang selama Nataru,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB No. 26 tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Cuti Bagi Pegawai ASN, Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: WHO Peringatkan Ancaman Covid-19 Varian Omicron, Diyakini Menyebar Lebih Cepat

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62 tahun 2021, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun 2021, dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru).

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id pada 27 November 2021.

Berikut ini penjelasan terkait larangan Cuti Nataru untuk ASN, di antaranya:

1. Dilarang mengambil cuti atau berpergian ke luar daerah atau kota, selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

2. Menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x