Tjahjo Kumolo Akan Beri Sanksi pada ASN yang Terbukti Terima Bansos: Termasuk Pengembalian Uang

- 19 November 2021, 17:57 WIB
MenPAN RB, Tjahjo Kumolo menyikapi soal ASN yang diduga menerima dana bansos.
MenPAN RB, Tjahjo Kumolo menyikapi soal ASN yang diduga menerima dana bansos. /Dok. Setkab

PR DEPOK - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyikapi adanya dugaan aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti menerima dana bantuan sosial (bansos).

KemenPAN RB kabarnya akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti menerima bansos.

Tjahjo kumolo selaku menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) menyatakan bahwa PNS penerima bansos akan mendapat sanksi disiplin.

Baca Juga: KSP Moeldoko Diusir dan Ditolak Para Aktivis HAM di Semarang, Cipta Panca: Piye, Enak Toh Kena Usir?

Tjahjo juga menambahkan jika terbukti menerima dana tersebut, mereka harus mengembalikan uang bansos itu.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," tegas Tjahjo Kumolo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sanksi disiplin yang dikenakan kepada para PNS penerima bansos akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Indonesia Master 2021 Hari Ini: Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Masuk Semifinal

"Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkap Tjahto Kumolo.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x