ASN Dilarang Cuti Nataru, dari TNI/Polri hingga Pegawai BUMN, Tjahjo Kumolo: Sebagai Pencegahan...

- 27 November 2021, 14:40 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo menyatakan ASN dilarang cuti Nataru, mulai dari TNI, Polri, hingga pegawai BUMN, yang mana untuk pencegahan ini.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo menyatakan ASN dilarang cuti Nataru, mulai dari TNI, Polri, hingga pegawai BUMN, yang mana untuk pencegahan ini. /Humas Menpanrb /

3. Hukuman disiplin berat

- Langkah hukuman atau sanksi terakhir bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

- Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan pelaksana selama 12 bulan.

- Pemberhentian dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri sebagai seorang PNS.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x