3. Hukuman disiplin berat
- Langkah hukuman atau sanksi terakhir bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri sebagai seorang PNS.***