PR DEPOK – ASN atau Aparatur Sipil Negara dilarang mengambil cuti Natal dan Tahun Baru (Nataru), mulai dari TNI, Polri hingga Pegawai BUMN.
ASN dilarang mengambil cuti bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang berlaku pada 24 November 2021 hingga 2 Januari 2021.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat, dikarenakan perjalan orang selama Nataru,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB No. 26 tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Cuti Bagi Pegawai ASN, Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: WHO Peringatkan Ancaman Covid-19 Varian Omicron, Diyakini Menyebar Lebih Cepat
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62 tahun 2021, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun 2021, dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru).
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id pada 27 November 2021.
Berikut ini penjelasan terkait larangan Cuti Nataru untuk ASN, di antaranya:
1. Dilarang mengambil cuti atau berpergian ke luar daerah atau kota, selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
2. Menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat.
3. Bagi ASN, TNI Polri atau Karyawan BUMN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.
Untuk Anggota ASN yang melanggar, akan dikenakan sanksi yang ringan hingga berat, diantaranya:
1. Hukuman disiplin ringan
Sanksi atau hukuman ini berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman disiplin sedang
- Sedangkan hukuman sedang yang akan diterima oleh ASN yang melanggar aturan, yaitu pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.
- Jika masih belum jera, maka sanksi berikutnya adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.
- Dan sanksi sedang yang terakhir adalah, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
3. Hukuman disiplin berat
- Langkah hukuman atau sanksi terakhir bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri sebagai seorang PNS.***