ASN Dilarang Cuti Nataru, dari TNI/Polri hingga Pegawai BUMN, Tjahjo Kumolo: Sebagai Pencegahan...

- 27 November 2021, 14:40 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo menyatakan ASN dilarang cuti Nataru, mulai dari TNI, Polri, hingga pegawai BUMN, yang mana untuk pencegahan ini.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo menyatakan ASN dilarang cuti Nataru, mulai dari TNI, Polri, hingga pegawai BUMN, yang mana untuk pencegahan ini. /Humas Menpanrb /

3. Bagi ASN, TNI Polri atau Karyawan BUMN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Persib Bandung On Fire untuk Lawan Arema FC, Robert: Duet Wander Luiz dan Castillion Bisa Lebih Berbahaya

Untuk Anggota ASN yang melanggar, akan dikenakan sanksi yang ringan hingga berat, diantaranya:

1. Hukuman disiplin ringan

Sanksi atau hukuman ini berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman disiplin sedang

- Sedangkan hukuman sedang yang akan diterima oleh ASN yang melanggar aturan, yaitu pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.

- Jika masih belum jera, maka sanksi berikutnya adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.

- Dan sanksi sedang yang terakhir adalah, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga: Disinggung Soal Hak Asuh Gala Pasca Kepergian Vanessa Angel, Doddy: Makam Juga Masih Basah, Masih Berduka

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah