3. Bagi ASN, TNI Polri atau Karyawan BUMN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.
Untuk Anggota ASN yang melanggar, akan dikenakan sanksi yang ringan hingga berat, diantaranya:
1. Hukuman disiplin ringan
Sanksi atau hukuman ini berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman disiplin sedang
- Sedangkan hukuman sedang yang akan diterima oleh ASN yang melanggar aturan, yaitu pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.
- Jika masih belum jera, maka sanksi berikutnya adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.
- Dan sanksi sedang yang terakhir adalah, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.