Terkait ASN yang Terlanjur Ambil Cuti Nataru, Kepala BKN Bima Haria Wibisana: Segera Batalkan

- 27 November 2021, 17:32 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan ASN yang ambil cuti Nataru segera dibatalkan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan ASN yang ambil cuti Nataru segera dibatalkan. /Facebook.com/@Bima Arya Wibisana

PR DEPOK – Jelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk membatasi aktvitas masyarakat, khususnya untuk ASN.

Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan jika terdapat PNS atau ASN yang sudah mengambil cuti Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 harus segera dibatalkan.

"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," kata Kepala BKN sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 27 November 2021.

Baca Juga: Tom Liwafa Luncurkan Buku Personal Branding: Hasil Penjualan 100 Persen untuk Gala dan Anak Yatim Piatu

Terkait larangan ASN cuti, Kepala BKN menyebut jika hal tersebut terintegrasi sesuai arahan Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang melarang PNS cuti akhir tahun.

Lebih jelasnya, larangan ASN cuti akhir tahun tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Tak hanya itu, larangan cuti terhadap PNS juga sebagai tindak lanjut amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga: Warga Sumatera Utara Ajukan Somasi Bandara Kualanamu, Refly Harun: Pemerintah Tak Cukup Uang

Adapun teknis peraturan larangan ASN cuti sebagaimana SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, yaitu PNS dilarang cuti ataupun bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional yang telah ditetapkan baik sebelum maupun sesudah, terhitung mulai 20 Desember 2021

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x