Namun terdapat pengecualian dalam larangan cuti akhir tahun bagi PNS atau ASN yaitu untuk ASN yang akan cuti dalam rangka melahirkan atau cuti sakit bagi PNS dan PPPK.
"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," sebut Kepala BKN.
Jika kedapatan ASN yang melakukan cuti akhir tahun dengan tujuan liburan, Kepala BKN akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," tandas Kepala BKN.
Dalam hal ini, Kepala BKN menganjurkan agar insan ASN bersabar mengenai rencana keberangkatannya untuk berlibur, demi kebaikan bersama.
"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," kata Kepala BKN.***