Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Prokerala, bahwa kedai kopi tetap diijinkan buka hingga pukul 21:30 malam.
Kedai-kedai kopi telah menjadi tempat yang nyaman bagi sebagian besar korupsi moral yang telah menyesatkan para pemuda di Herat.
Peraturan baru ini telah dikeluarkan setelah semua manekin dipenggal karena dianggap menyerupai berhala.
Aksi tersebut merupakan sebuah instruksi dari pemerintah Taliban yang sempat menyebabkan banyak tentangan publik.
Taliban telah mendapatkan kembali kekuasaannya selama lima bulan ini, sehingga mereka menolak segala aksi kejahatan di negara itu.
Taliban telah merebut kembali perannya sebagai penegak interpretasi radikal kelompok itu mengikuti hukum.***