PR DEPOK - Sebuah supermarket di Malaysia harus puas menerima hukuman tegas dari pemerintah berupa denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp3,4 juta.
Kabarnya, penyebab supermarket itu dapat hukuman denda lantaran para pembelinya kedapatan mengabaikan SOP yang berlaku, yakni saling menjaga jarak di antara pembeli.
Lewat unggahan foto di akun Facebook kepolisian Manjung, Malaysia nampak segerombolan orang saling berebut suatu barang yang kabarnya berupa minuman ringan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari World Of Buzz, orang-orang tersebut diduga ingin menyimpan stok minuman ringan menjelang Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 1 Februari mendatang atau sekitar tiga minggu lagi.
Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Luhut Binsar Belum Isyaratkan Pengetatan: Belum 500 Kasus Omicron
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Manjung di akun Facebook-nya, kejadian tersebut terjadi di Supermarket Econsave di Jalan Medan Sejahtera, Jalan Lumut, Sitiawan, Perak sekitar pukul 09.00-09.30 waktu setempat pada Jumat, 7 Januari kemarin.
Setelah kejadian tersebut, beredar sebuah video yang merekam aksi tersebut yang direkam oleh salah satu pengunjung supermarket tersebut.
Video itu pun viral dan akhirnya mendapat perhatian khusus dari kepolisian Manjung.
Pada Minggu, 9 Januari kemarin, tim manajemen supermarket tersebut dilaporkan telah dihubungi oleh kantor polisi Manjung di Perak untuk memberikan informasi lebih lanjut dan membantu penyelidikan