Merisyam mengatakan pihaknya telah melakukan penelurusan langsung dan WNA tersebut bekerja di perusahaan tambang Smelter yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Polisi Temukan 20 Pil Psikotoropika Saat Penangkapan Vanessa Angel
“Kami sudah lakukan pengecekan langsung, iya benar mereka tenaga kerja asing dari perusahaan Smelter yang ada di Sulawesi Tenggara,” tutur Merisyam.
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen menjelaskan terdapat sebanyak 40 tenaga kerja asing yang datang setelah memperpanjang visa di Jakarta, mereka telah dinyatakan negatif dari infeksi virus corona.
“Sudah ada sertifikat karantina, mereka aman. Jumlahnya sekitar 40 orang,” tutur Merisyam.
Setelah video tersebut beredar di media sosial dan meresahkan masyarakat, Satuan Cyber Crime Polda Sulawesi Tenggara telah menangkap tersangka yang diduga sebagai penyebar berita hoaks tersebut.
Satuan Cyber Crime Polda Sulawesi Tenggara menyebut tersangka berinisial H berusia 39 tahun yang merupakan salah seorang warga yang tinggal di Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Tersangka berinisial H kini telah meminta maaf karena telah menyebarkan video viral kedatangan TKA tersebut sebagai berita palsu dan dirinya mengaku menyebarluaskan video tanpa menganalisa terlebih dahulu.***