Menhub Revisi Kebijakan, Mudik Tetap Dilarang Kecuali untuk Syarat Ini

- 6 Mei 2020, 14:37 WIB
PETUGAS Dishub menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Keduwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020.*
PETUGAS Dishub menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Keduwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020.* /Antara / Fakhri Hermansyah/

Ia menegaskan mudik tetap dilarang, namun untuk distribusi logistik tidak boleh terhambat  karena itu tidak ada larangan untuk logistik.

“Logistik tidak ada larangan, tapi petugas-petugasnya enggak boleh turun, yang boleh turun barangnya, pedagangnya juga demikian,” katanya.

Penjabaran tersebut, lanjut dia, juga sebagai tidak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta kepastian distribusi logistik tetap berjalan meskipun mudik dilarang.

Baca Juga: Tes Swab Massal di Depok Masih Angan-angan, Mahalnya Biaya Jadi Satu dari Sekian Alasan 

“Seminggu ini ditugaskan untuk menggarap suatu penjabaran atas permen yang sudah ada, secara kebetulan Pak Menko memberikan satu arahan pada kami, logistik tidak boleh berkurang yang membuat suatu penurunan kegiatan ekonomi," katanya.

Untuk itu, kata Menhub Budi, pihaknya akan memberikan segala usaha agar PT ASDP dan PT Pelni dapat menjangkau daerah yang disebut tidak bisa dijangkau dengan kendaraan darat, akan dijangkau dengan menggunakan kapal.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menegaskan mudik lebaran sesuai anjuran Presiden Joko Widodo, namun ada pengecualian untuk kepentingan logistik, kesehatan, kepemerintahan, dan ekonomi.

“Kepemerintahan termasuk anggota DPR harus dengan surat tugas dari kantor, dengan surat jalan, tidak perlu dari Kemenhub,” katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x